Dalam sidang tersebut penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yaitu Wakil Ketua MPR Mahyudin, saksi ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran I Gede Panca Astawa serta ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir.
(Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO)