Bareskrim Tahan 8 Orang Tersangka Kasus Pidana Perdagangan Orang

Dede Kurniawan, Jurnalis · Senin 23 April 2018 16:09 WIB
Dari penangkapan tersebut bareskrim berhasil mengamankan 8 orang tersangka yang akan dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar 1,5 miliar.

(Dede Kurniawan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini