Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia HTI Ismail Yusanto kanan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN , Jakarta, Senin 7 5 2018 . Majelis Hakim PTUN menolak gugatan yang diajukan HTI karena menilai surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Suasana sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN , Jakarta, Senin 7 5 2018 . Majelis Hakim PTUN menolak gugatan yang diajukan HTI karena menilai surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia HTI melakukan sujud syukur seusai mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN , Jakarta, Senin 7 5 2018 . Majelis Hakim PTUN menolak gugatan yang diajukan HTI karena menilai surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Majelis Hakim PTUN menolak gugatan yang diajukan HTI karena menilai surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
(Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari