Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi warga negara yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan pendaftaran tersebut dibuka untuk caleg dari tingkat DPRD kabupaten/kota hingga DPR RI.
(Reno Esnir/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow