Permohonan atas Sengketa Pilkada 2018 Pulau Pisau

Galih Pradipta/ Antara Foto, Jurnalis · Senin 09 Juli 2018 17:50 WIB

Hingga saat ini terdapat tiga kabupaten/kota yang dinilai memenuhi ambang batas hak gugat mengajukan permohonan sengketa hasil perolehan suara Pilkada 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Kota Tegal, Kota Cirebon dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Utara.

(Galih Pradipta/ Antara Foto)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini