Penerapan PSAK Dipermudah Otoritas Jasa Keuangan

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Selasa 24 Juli 2018 09:29 WIB

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 bagi lembaga keuangan guna pelaporan ke Bank Indonesia, sudah semakin dekat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan PSAK 71 ini akan berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 2020.

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini