Takbir Menggema pada Sidang Putusan Pembubaran JAD

Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO, Jurnalis · Selasa 31 Juli 2018 12:47 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis organisasi JAD untuk dibekukan dan pidana denda Rp5 juta serta menyatakannya sebagai organisasi terlarang karena mewadahi aksi terorisme yang berafiliasi dengan ISIS.

(Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini