Petugas Kepolisian memberhentikan mobil berpelat nomor ganjil saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Lebak Bulus, Jalan Kartini, Jakarta, Senin 6 Agustus 2018.
Pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Lebak Bulus diwarnai dengan penilangan puluhan mobil.
Pengendara yang melanggar langsung dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu.
Petugas Kepolisian memberhentikan mobil berpelat nomor ganjil saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Lebak Bulus, Jalan Kartini, Jakarta, Senin 6 Agustus 2018.
Pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Lebak Bulus diwarnai dengan penilangan puluhan mobil.
Pengendara yang melanggar langsung dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu.