Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengusulkan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat untuk penerbangan domestik. Saat ini, tarif batas bawah maskapai sebesar 30 persen dari tarif batas atas, hal itu sesuai ketentuan Permenhub Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
(Yorri Farli/Koran SINDO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow