Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memimpin apel penertiban terpadu penyelengaraan reklame di Jakarta, Jumat 19 Oktober 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan sebanyak 60 papan reklame yang dianggap melakukan pelanggaran tidak bayar pajak. Penurunan itu nantinya akan dilakukan langsung jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
(Istimewa)