Kriteria penilaian didasarkan pada perhitungan kuantitatif kinerja perusahaan/lembaga selama 2017 dan pendekatan kualitatif yang bersandarkan pada kualitas layanan, edukasi, sosialisasi, dan engagement dengan masyarakat, inovasi dan terobosan-terobosan menjadi bagian penting penilaian. Untuk industri keuangan syariah terutama perbankan penilaian kuantitaif didasarkan pada Return on Aset (ROA), pembiayaan bermasalah (NPF), pertumbuhan aset, pertumbuhan pembiayaan, Rasio Kecukupan Modal (CAR), hingga Dana Pihak Ketiga (DPK).
(Istimewa)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow