Dua tersangka penyedia pemandu lagu dan tarian striptis, yakni Mami Ratna Ayu Kinanti dan manajer sebuah karaoke Juwito Qoirul Anwar, ditunjukkan saat ungkap kasus tindak asusila di Polda Jawa Timur, Selasa 4 Desember 2018. Unit III Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim, melakukan penggerebekan Karaoke Maxi Brilian Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, yang menyediakan pemandu lagu yang bisa striptis dan bisa juga melayani hubungan seks di dalam room karaoke tersebut.
(Ali Masduki/Koran SINDO Jatim)