Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku pengeroyokan anggota TNI AL, Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD, Pratu Rivonanda, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur saat rilis di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 14 Desember 2018. Lima orang tersebut berinisial HP, AP alias B, IH, SR dan D.Para tersangka akan dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Dede Kurniawan)