Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis 7 Februari 2019. Ahmad Dhani ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "idiot".
(Ali Masduki/Koran SINDO Jatim)