Warga memasukan surat suara saat berlangsungnya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 49 Rengas, Tangerang Selatan, Banten, Rabu 24 April 2019.
Pemungutan suara ulang di Tangerang Selatan dilakukan di dua tempat yaitu di TPS 49 Rengas dan TPS 71 Cempaka Putih, hal tersebut dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan karena adanya pelanggaran yang terjadi pada hari pemungutan suara tanggal (17/4) kemarin.
(Arif Julianto/okezone)