Kasus OTT, KPK Tetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta Menjadi Tersangka

Heru Haryono, Jurnalis · Sabtu 29 Juni 2019 21:29 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa Kejati di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). KPK menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, pihak swasta Sendy Perico dan pengacara Alvin Suherman  sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Barat dengan barang bukti uang Rp200 juta, 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika.

 

Tersangka Sendy Perico saat ini belum tertangkap. Laode juga mengimbau Sendy Perico untuk segera menyerahkan diri.

 


(Heru Haryono)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini