Sinergi Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka penanggulangan narkoba di lingkungan pendidikan terus dilakukan demi mewujudkan generasi emas Indonesia. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) menjadi salah satu konten yang wajib diberikan kepada siswa baru saat masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).
Mendikbud menginstruksikan kepada seluruh dinas pendidikan baik di provinsi atau kabupaten/kota untuk segera berkoordinasi dengan BNN di daerah masing-masing.
Selain kampanye bahaya narkoba pada momentum PLS, pihak Kemendikbud juga telah mengimplementasikan pemahaman terhadap bahaya narkoba ke dalam kurikulum antinarkoba.
(Humas BNN)