Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril didampingi pengacara dan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, menemui Menkum HAM Yasonna Laoly, di Kemenkumham, Jakarta, Senin 8 Juli 2019. Kedatangan Baiq Nuril tersebut dalam rangka membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara.
Amnesti dari Presiden Jokowi menjadi asa terakhir Baiq Nuril Maknun. Baiq Nuril akan mengajukan penangguhan eksekusi atas ditolaknya upaya peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi, ia dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah karena mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapannya dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.
(Arif Julianto/okezone)