Ratna Sarumpaet hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap dirinya dalam kasus dugaan hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019. Dalam sidang sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara karena membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Harits Tryan Akhmad/Okezone)