Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu 17 Juli 2019.
Emirsyah Satar diduga menerima suap uang sebesar Rp 20 miliar dan barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, melalui perantara Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo, terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS untuk PT.Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
(Heru Haryono)