Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau yang akrab disapa Jokdri, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2019. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 1,5 tahun kepada Jokdri. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman 2,5 tahun penjara kepada terdakwa.
Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Sebelumnya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memperberat dalam menyusun amar putusan.
Baca Juga Artikel: Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
(Heru Haryono)