Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi (tengah) didampingi jajaran terkait menunjukan barang bukti minuman keras dan rokok ilegal hasil sitaan di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, (19/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500, kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922 yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara dari hasil penindakan periode tahun 2017 s.d 2019.
(Arif Julianto/okezone)