Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan membebaskan nelayan Indonesia yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Pembebasan itu ditempuh melalui upaya persuasif dan tidak melalui proses hukum di Malaysia. Ini merupakan bukti kerja nyata pemerintah dalam perlindungan nelayan, yang saat ini menjadi salah prioritas KKP.
Sekadar diketahui, KM. Abadi Indah merupakan kapal perikanan Indonesia yang ditangkap APMM pada tanggal 5 Januari 2020. Kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal (cast net) kapal tersebut oleh pihak Malaysia ditangkap atas dugaan melakukan penangkapan sotong secara illegal di wilayah perairan Malaysia. (Foto: Okezone.com/Pool/Kementerian Kelautan dan Perikanan)
(Humas KKP)