Bamsoet Bicara Kewenangan MPR dalam Tetapkan GBHN

Istimewa, Jurnalis · Rabu 22 Januari 2020 08:15 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi narasumber Focus Group Discussion 'Rumusan dan Posisi Haluan Negara yang Dapat Diimplementasikan Saat ini', yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (LEMHANAS RI), di Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Bamsoet menekankan setelah mengalami empat kali perubahan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) tak lagi memberikan kewenangan kepada MPR RI untuk menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). (Foto: Okezone.com/Pool/Istimewa)

(Istimewa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini