Pengendara sepeda motor berteduh di bawah "flyover" Kuningan, Jakarta, Jumat 14 Februari 2020.
Dishub DKI Jakarta menghimbau kepada pengendara sepeda motor untuk tidak berteduh di bawah "flyover" dan "underpass" karena dapat merugikan pengguna jalan lainnya serta akan dikenakan denda Rp250.000.
(Heru Haryono)