Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan usai keluar dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Selasa 10 Maret 2020. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan pada hari Senin (9/3/2020).
Mahkamah Agung (MA) menganggap perbuatan Karen bukanlah tindak pidana namun murni keputusan bisnis. Karen sebelumnya mengajukan kasasi usai divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus blok Basker Manta Gummy (BMG). (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
(Heru Haryono)