Bea Cukai Amankan Pakaian Impor Ilegal Seharga Rp2,9 M

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Rabu 11 Maret 2020 20:02 WIB

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kanan) didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar (kanan) dan Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kedua kiri) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Direktorat Jenderal Bea Cukai mengamankan enam truk yang memuat 878 bal pakaian, 118 set ban dan 57 rol karpet impor tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan perkiraan nilai total barang sekitar Rp2,9 miliar. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini