Jamaah melakukan salat Zuhur di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Jumat 20 Maret 2020. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengimbau supaya penyelenggaraan salat Jumat dihentikan sementara selama virus Corona atau Covid-19 masih mewabah. Imbauan tersebut diperuntukkan bagi wilayah-wilayah dengan tingkat penyebaran virus Corona tinggi. (Foto: Okezone.com/Dede Kurniawan)
(Dede Kurniawan)