Pengemudi Ojol Hanya Diperbolehkan Antar Barang

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Rabu 08 April 2020 07:44 WIB
Pengemudi ojek online (ojol) membawa barang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Rabu 8 April 2020. Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojol akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini