Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis 9 April 2020. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan, pihaknya melarang pengendara sepeda motor untuk saling berboncengan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di DKI Jakarta selama 14 hari ke depan.
PSBB yang diterapkan demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) itu juga mempengaruhi kegiatan transportasi.
(Heru Haryono)