Jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan patroli dalam menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penegakan peraturan tersebut dilakukan dengan mengimbau para warga dan pengguna jalan diantaranya dilakukan di Kecamatan Cakung dan Kecamatan Pasar Rebo, Jumat 10 April 2020 pagi. (Foto: Twitter @kominfotik_jt)
(Twitter)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow