Cegah Penyebaran Virus Corona, Larangan Mudik Berlaku 24 April 2020

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Selasa 21 April 2020 15:39 WIB

Suasana Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik ke kampung halaman pada Lebaran tahun ini. Larangan dibuat untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19 di daerah.

 

Pemerintah memutuskan melakukan pelarangan mudik Ramadan 1441 H maupun Idul Fitri Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang ditetapkan untuk berlakukan PSBB dan wilayah zona merah virus corona, larangan mudik mulai berlaku 24 April 2020.

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini