Polisi memberikan surat peringatan kepada pengendara di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin 27 April 2020. Surat peringatan diberikan karena pengendara tidak mematuhi aturan PSBB.
(TMC Polda Metro Jaya)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow