Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Heru Haryono, Jurnalis · Jum'at 08 Mei 2020 16:32 WIB

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didampingi kuasa hukumnya saat sidang pembacaan vonis  yang ditayangkan melalui video conference di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 8 Mei 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Emirsyah Satar dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 Milyar Subsidair tiga bulan kurungan dalam kasus uap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC asal Inggris untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

(Heru Haryono)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini