Terdakwa Saeful Bahri mengikuti sidang pembacaan vonis melalui Video Conference yang disiarkan melalalui layar di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis 28 Mei 2020. Saeful Bahri di vonis dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti terlibat menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan orang kepercayaan sekaligus bekas anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, agar meloloskannnya Harun menjadi anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
(Heru Haryono)