Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) tujuan Surabaya Pasarturi tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis 28 Mei 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan untuk menekan angka kasus COVID-19.
(Arif Julianto/okezone)