Buron 4 Bulan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK

Heru Haryono, Jurnalis · Selasa 02 Juni 2020 16:24 WIB

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memakai rompi tahanan masuk kedalam mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020.  Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

(Heru Haryono)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini