Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan aktivitas di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin 8 Juni 2020. PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor pada hari ini dengan ketentuan kapasitas sebesar 50 persen dari jumlah pegawai yang terbagi dalam dua shift dan waktu kerja paling sedikit 7,5 jam sehari. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
(Arif Julianto/okezone)