Pekerja berjalan menggunakan masker usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, KamisĀ 18 Juni 2020.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur waktu kerja bagi karyawan di wilayah Jabodetabek yang dimulai pada (senin, 15/6/2020) Pembagian shift kerja ini dimaksudkan untuk mengurai kepadatan pengguna transportasi umum yang biasanya menumpuk pada jam keberangkatan.
(Arif Julianto/okezone)