Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus pembunuhan berencana dengan otak pembunuhan John Refra Kei atau John Kei di halaman Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Juni 2020.
Â
John Kei harus kembali mendekam di balik jeruji besi karena ia diduga menjadi otak dari rencana pembunuhan terhadap pamannya, Nus Kei.
Â
Dari hasil penangkapan tersebut di dapat barang bukti yang diamankan di TKP adalah 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Â
(Dede Kurniawan)