Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik dan Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu. Rapat dilaksanakan di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin 22 Juni 2020. Dalam rapat tersebut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) terkait penerapan protokol kesehatan pada Pilkada 2020, akhirnya disetujui.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik mengatakan draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan pada Pilkada 2020 baik KPU maupun Bawaslu telah melalui komunikasi dengan Kemendagri.
(Dokumentasi Kemendagri)