Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh memberi keterangan di Jakarta, Kamis 25 Juni 2020. MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19.
Fatwa tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya proses pengurusan jenazah sesuai protokol kesehatan mulai tahap pemandian jenazah, pengkafanan, sholat jenazah hingga penguburan. Pengurusan jenazah korban Covid-19 dipastikan memenuhi syariat islam.
(bnpb)