Pembeli melakukan pembayaran di kasir salah satu minimarket di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu 1 Juli 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat mulai hari ini, Rabu 1 Juli 2020.
Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
(Dede Kurniawan)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow