Pelaku Penyebaran Berita Bohong Terkait Kondisi Perbankan Ditangkap

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Jum'at 03 Juli 2020 20:44 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Awi Setyono (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) dan Kepala Departmen Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan penyebar berita bohong tentang kondisi perbankan nasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Bareskrim Polri menangkap dua orang berinisial IS dan AY terkait penyebaran berita bohong melalui media sosial tentang kondisi perbankan nasional dan ajakan penarikan dana perbankan secara massal.

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini