Kasus Eksploitasi Anak, Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Dede Kurniawan, Jurnalis · Jum'at 10 Juli 2020 05:38 WIB
Kapolda Metro Jaya Nana Sujana bersama Menteri Sosial Juliari Batubara menyampaikan keterangan terkait kasus eksploitasi seksual terhadap 305 anak yang dilakukan tersangka Francois Abello Camille Warga Negara Asing (WNA) Prancis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 9 Juli 2020.
 
Adapun pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D 
 
Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI. No. 23 tahun 2002 
 
dan Pasal 82 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan maksimal 
 
hukuman seumur hidup. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)

(Dede Kurniawan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini