Tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 17 Juli 2020. Rachmat Yasin mengaku dimintai konfirmasi soal penyerahan uang Rp8,9 Milyar kepada KPK beberapa waktu lalu, yang diduga bagian dari kasus gratifikasi dan pemotongan pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar, untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pilkada dan Pileg pada 2013 dan 2014 serta gratifikasi, berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
(Heru Haryono)