Pengendara mendapat teguran dari petugas karena tidak patuh menggunakan masker saat melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin 20 Juli 2020.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok terdiri atas Satpol PP, Polantas, Damkar, PMI dan Dishub Depok menggelar kegiatan menggalakkan kembali penggunaan masker bagi pengendara di lampu merah Juanda mulai tanggal 20-22 Juli 2020.
Nantinya, petugas akan mengenakan denda sebesar Rp.50.000 sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020 tentang Gerakan Depok Bermasker. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
(Dede Kurniawan)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow