Seorang warga membersihkan sampah setelah dijatuhi hukuman sosial karena tidak mengenakan masker saat terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta (OK PREND) dalam rangka Pendisiplinan masker di Jalan Radin Inten, Jakarta Timur, Kamis 23 Juli 2020. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB sembari membersihkan fasilitas umum yang tertera dalam Pergub DKI No. 51 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi. (Foto: Twitter @SatpolPP_DKI)
(Twitter)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow