Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jakarta, Jumat 24 Juli 2020.
Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan baru pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 adalah untuk penanganan Covid-19 yang lebih cepat di Indonesia. Selain itu, penyelesaian bidang ekonomi dapat mendukung penyelesaian masalah di bidang kesehatan menjadi lebih cepat.
(bnpb)