Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara bertahap melanjutkan pembangunan jalan perbatasan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sepanjang 966,59 Km. Pembangunan infrastruktur jalan tersebut bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah atau membuka akses daerah terisolir, juga sebagai pemerataan hasil-hasil pembangunan di luar Pulau Jawa, terutama di daerah perbatasan.
Kehadiran jalan perbatasan dan akses perbatasan tersebut diharapkan akan membuka keterisolasian wilayah yang sangat membantu masyarakat di kawasan perbatasan. Dimana barang kebutuhan pokok akan dapat diperoleh dengan lebih mudah dan murah, sehingga akan mengurangi kesenjangan antarwilayah.
(Kementerian PUPR)